- Haji Tamattu’ adalah berihram guna menunaikan umroh di bulan-bulan haji saja pertama dari , dan diselesaikan umrahnya pada satu hari tersebut. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji
- Haji Qiran merupakan berihram untuk menunaikan ibadah umroh sekaligus dengan ibadah haji, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram hingga hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
3.
Haji
Ifrad merupakan melakukan ihram hanya
menunaikan ibadah haji saja tanpa melakukan umroh di bulan-bulan haji saja.
Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah),
kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di
antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian
menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari
nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari
thawaf qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah).
0 comments:
Post a Comment